Kepala Desa Kertayuga Tidak Terima Terkait Pemberitaan Penggunaan Dana Desa


Kuningan , AK - Berita tentang dugaan laporan anggaran palsu Dana Desa KertayuÄŸa yang beberapa hari lalu terpampang di media massa, memicu perbincangan.

Pasalnya, Kepala Desa Sri Nurhini tidak terima dan berkeberatan dengan pemberitaan yang ditulis oleh staf media Radar Nusantara.com yang dianggapnya sebagai berita yang salah dan bohong.

Kepala Desa Kertayuga mengatakan, Kamis (29/9/2022) melalui telepon pribadi, "Saya mengabaikan semua ini dan tidak akan menjelaskan."

Kepala desa menyatakan bahwa berita itu tidak berdasarkan bukti dan mengatakan bahwa deskripsi anggota keluarga Kadus adalah lelucon untuk menghibur para wartawan yang menunggu kepala desa.

Menurut dia, wartawan juga tidak berhak meliput penggunaan dana kota, karena dana kota diaudit oleh Kamar Akuntansi, dan ini tidak masalah, apalagi wartawan yang ingin konfirmasi harus diberikan dokumen. undangan kepala kota.

“Pihak desa Kertayuga tidak mau ada berita apalagi informasi tentang dana desa, karena sudah diaudit dan wartawan yang mencari konfirmasi harus diundang,” kata Sri Nurhini yang terlihat kesal di telepon. koran kepercayaan orang.

Dan menurut pemberitaan sebelumnya, media ini membenarkan adanya dugaan pelanggaran penggunaan dana publik di Pemkot pada Rabu (28.09), yang dilaporkan melalui omspam, namun walikota tidak ada di sana, kemudian dia mencoba untuk mengkonfirmasi kebenarannya. kota. . ke perangkat desa, tapi petugas desa bilang saya sibuk, nanti saya ke kepala desa, mereka juga suruh grup media menunggu, kepala desa bilang masih mau ke desa.

Sambil menunggu, tim media mencoba mengklarifikasi dengan salah satu kepala staf bahwa program itu ditetapkan untuk 2022.

"Laporan" menginformasikan bahwa Al-Qadus mengatakan ini dalam sebuah pernyataan.

Namun, setelah menunggu lebih dari satu setengah jam, kepala desa tidak juga datang dan para wartawan akhirnya kembali ke rumah.

Namun, kelompok media, seperti diberitakan sebelumnya dalam laporan dugaan anggaran, tidak peduli dengan pemberitaan publik tentang berita palsu sesuai dengan Kode Etik Jurnalis, berdasarkan sumber dan temuan di lapangan. : Saat pengembangan berlanjut, dia harus mengetahui semua perangkat kerasnya, karena menurutnya itu adalah hal pertama yang dibahas. Jadi, organisasi media ini menganggap apa yang dikatakan Kadus dan menyebarkan berita.

Pada saat yang sama, Sekretaris Jenderal Uus Sukria Forvades mengatakan: "Kades Kertayuga seperti orang bodoh, jurnalis tidak dapat melaporkan anggaran desa, jurnalis tunduk pada pengawasan publik oleh pihak luar, kepala desa wajib menginformasikan kepada publik sesuai undang-undang. UU TIP (Keterbukaan Informasi). jenderal, red)," kata Vorvades di Sekretariat.

Uuse melanjutkan, kalau tidak mau menginformasikan ke media, harus melihat anggaran kota.

“Jika berita kemarin salah, mereka berhak menanggapi dan tidak takut mengatakannya karena media Radar Nusantara berbadan hukum, apalagi media cetak,” kata Auss.

Selain itu, menurut Uus, ia menduga pimpinan Desa Kertayuga tidak memahami UU Pers. 40 1999

Menurut ayat 1 pasal 1 undang-undang. Menurut Undang-Undang Nomor 40 “Tentang Pers” Tahun 1999, pers adalah organisasi publik dan media massa yang melakukan kegiatan jurnalistik, antara lain mencari, menerima, menyimpan, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk tertulis dan audio. . . gambar, suara, gambar, serta informasi dan grafik dengan menggunakan media cetak, pembawa elektronik, dan bentuk lain dengan menggunakan semua gambar yang tersedia.

Padahal, pers bebas menggunakan profesinya. Untuk menjamin kebebasan pers, pers nasional berhak mencari, menerima, dan mempublikasikan gagasan dan informasi (Pasal 4 Ayat 3 UU Pers). Artinya, pers tidak dapat dicegah untuk menerbitkan berita atau informasi jika benar-benar untuk kepentingan umum.

Bab kedua tentang asas, peran, hak, tugas, dan tanggung jawab pers, pasal 5 ayat:

(satu). Pers nasional wajib mempublikasikan fakta dan opini tentang norma agama, moralitas, dan asas praduga tak bersalah.

(2) Pers menggunakan hak jawab.

(3) Pers wajib melayani hak koreksi.

(uap penuh)

Link copied to clipboard.